Info Sekolah
Sabtu, 09 Nov 2024
  • Sekolah dengan akreditasi A, nyaman aman dan berkompeten. Ayo sekolahkan putera-puteri Anda di sekolah Kami !

Tata Tertib Sekolah

Tata Tertib Berpakaian

  1. Siswa / siswi wajib berapkaian rapih dan beratribut lengkap.
  2. Siswi diwajibkan memakai jilbab di lingkungan sekolah, kecuali bagi non-muslim.
  3. Siswa dilarang memakai topi & jaket yang bukan merupakan atribut sekolah di lingkungan sekolah.
  4. Siswa dilarang memakai celana kuncup / pensil dan atau yang berlebihan (di bawah mata kaki lebih).
  5. Jadwal Pakaian Siswa / Siswi :
    1. Senin : Putih Abu, ikat pinggang, sepatu hitam + kaos kaki putih sepanjang betis bawah, topi sekolah, dasi sekolah, & atribut lengkap.
    2. Selasa : Putih – abu, atribut lengkap.
    3. Rabu-kamis : Batik – abu, atribut lengkap.
    4. Jumat : Koko – hitam, atribut lengkap.

Tata Tertib Selama berada di lingkungan Sekolah

Tata tertib ini berlaku untuk seluruh siswa / siswi SMA Bina Negara Baleendah. Adapun tata-tertib SMA Bina Negara Baleendah yaitu :

  1. Seluruh siswa / siswi wajib masuk pukul 07.00 WIB pagi.
  2. Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, kecuali mempunyai SIM / mendapat izin dari sekolah.
  3. Dilarang ke luar kelas pada saat KBM / saat pergantian jam pelajaran kecuali untuk pergi ke toilet.
  4. Dilarang pulang sebelum jam KBM selesai, kecuali sakit / keperluan yang mendesak & mendapat izin dari sekolah.
  5. Dilarang berada di lingkungan sekolah setelah KBM selesai, kecuali untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
  6. Apabila absensi kehadiran kurang dari 75% akan mendapatkan surat peringatan. Apabila surat peringatan terakumulasi lebih dari 3 kali, dipersilahkan mengundurkan diri.
  7. Dilarang membawa kosmetik dan memakai kosmetik yang berlebihan di lingkungan sekolah.
  8. Dilarang memakai aksesoris yang berlebihan.
  9. Dilarang berbicara tidak sopan / kasar.
  10. Dilarang berambut panjang, gaya punk / mohawk, dan atau tidak rapih.
  11. Dilarang mewarnai rambut dengan warna apapun.
  12. Dilarang bertato (siswa/siswi) dan bertindik (siswa).
  13. Dilarang membawa senjata api & tajam.
  14. Dilarang merokok, meminum-minuman keras, dan narkoba di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  15. Dilarang berkelahi di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  16. Dilarang mengikuti organisasi luar sekolah yang radikal.
  17. Dilarang membuang sampah sembarangan.
  18. Wajib memelihara kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
  19. Dilarang menggunakan HP / gadget pada saat KBM berlangsung, kecuali jika mendapatkan izin dari guru yang bersangkutan.
  20. Dilarang membawa, menyimpan, dan menonton video porno dalam bentuk apapun.

SANKSI

Sanksi yang diberikan apabila melanggar peraturan tata tertib sekolah, dilakukan secara bertahap.

  1. Tahap pertama : Teguran Lisan dan atau hukuman ringan (skot-jump, push-up, & lari keliling lapangan).
  2. Tahap kedua : Teguran Tertulis berupa panggilan kepada orang tua sebanyak 3 kali.
  3. Tahap Ketiga : Dilaporkan kepada pihak yang berwajib (bagi pelanggar hukum pidana : minuman keras, narkoba, dan senjata api & tajam).
  4. Tahap terakhir : Dikembalikan kepada orang tua / dipersilahkan mengundurkan diri.