Tata Tertib Berpakaian
- Siswa / siswi wajib berapkaian rapih dan beratribut lengkap.
- Siswi diwajibkan memakai jilbab di lingkungan sekolah, kecuali bagi non-muslim.
- Siswa dilarang memakai topi & jaket yang bukan merupakan atribut sekolah di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang memakai celana kuncup / pensil dan atau yang berlebihan (di bawah mata kaki lebih).
- Jadwal Pakaian Siswa / Siswi :
- Senin : Putih Abu, ikat pinggang, sepatu hitam + kaos kaki putih sepanjang betis bawah, topi sekolah, dasi sekolah, & atribut lengkap.
- Selasa : Putih – abu, atribut lengkap.
- Rabu-kamis : Batik – abu, atribut lengkap.
- Jumat : Koko – hitam, atribut lengkap.
Tata Tertib Selama berada di lingkungan Sekolah
Tata tertib ini berlaku untuk seluruh siswa / siswi SMA Bina Negara Baleendah. Adapun tata-tertib SMA Bina Negara Baleendah yaitu :
- Seluruh siswa / siswi wajib masuk pukul 07.00 WIB pagi.
- Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, kecuali mempunyai SIM / mendapat izin dari sekolah.
- Dilarang ke luar kelas pada saat KBM / saat pergantian jam pelajaran kecuali untuk pergi ke toilet.
- Dilarang pulang sebelum jam KBM selesai, kecuali sakit / keperluan yang mendesak & mendapat izin dari sekolah.
- Dilarang berada di lingkungan sekolah setelah KBM selesai, kecuali untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- Apabila absensi kehadiran kurang dari 75% akan mendapatkan surat peringatan. Apabila surat peringatan terakumulasi lebih dari 3 kali, dipersilahkan mengundurkan diri.
- Dilarang membawa kosmetik dan memakai kosmetik yang berlebihan di lingkungan sekolah.
- Dilarang memakai aksesoris yang berlebihan.
- Dilarang berbicara tidak sopan / kasar.
- Dilarang berambut panjang, gaya punk / mohawk, dan atau tidak rapih.
- Dilarang mewarnai rambut dengan warna apapun.
- Dilarang bertato (siswa/siswi) dan bertindik (siswa).
- Dilarang membawa senjata api & tajam.
- Dilarang merokok, meminum-minuman keras, dan narkoba di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Dilarang berkelahi di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Dilarang mengikuti organisasi luar sekolah yang radikal.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Wajib memelihara kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
- Dilarang menggunakan HP / gadget pada saat KBM berlangsung, kecuali jika mendapatkan izin dari guru yang bersangkutan.
- Dilarang membawa, menyimpan, dan menonton video porno dalam bentuk apapun.
SANKSI
Sanksi yang diberikan apabila melanggar peraturan tata tertib sekolah, dilakukan secara bertahap.
- Tahap pertama : Teguran Lisan dan atau hukuman ringan (skot-jump, push-up, & lari keliling lapangan).
- Tahap kedua : Teguran Tertulis berupa panggilan kepada orang tua sebanyak 3 kali.
- Tahap Ketiga : Dilaporkan kepada pihak yang berwajib (bagi pelanggar hukum pidana : minuman keras, narkoba, dan senjata api & tajam).
- Tahap terakhir : Dikembalikan kepada orang tua / dipersilahkan mengundurkan diri.